Tampilkan postingan dengan label pengacara di polisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengacara di polisi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2015

lawf office jakarta indonesia, lawfirm Balikpapan, Lawfirm Balikpapan dispute, Lawfirm Bekasi, Lawfirm for coorporate dispute Indonesia, lawfirm Jakarta, pengacara balikpapan, pengacara di polisi,

NOTA PEMBELAAN (PLEIDOI)
DALAM PERKARA PIDANA NOMOR : 041/Pid.B/2014/PN.JKT.TIM
ATAS NAMA
TERDAKWA : ......... bin ....................
UNTUK KEADILAN
  1. I. PENDAHULUAN
Majelis Hakim yang kami hormati,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan
sidang yang kami muliakan
Sebelum pembelaan ini kami mulai, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT/Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya, Sehingga pada hari ini kami penasehat hukum bisa membacakan dan menyampaikan pembelaan di dalam sidang yang terhormat ini. Tentunya, harapan kami pembelaan ini dibacakan di hadapan serta disampaikan pada yang mulia Majelis Hakim untuk kiranya dapat menjadi pertimbangan sepatutnya. Sebelum Majelis Hakim sampai pada putusan akhir ; apakah terdakwa ini sungguh melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum, atau apakah terdakwa benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat dan bersalah secara hukum sebagai mana yang dituntut oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Setelah kami mempelajari dengan seksama surat tuntutan terhadap diri terdakwa : yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa, tanggal 25 Nopember 2014, maka perkenankanlah kami Tim penasehat hukum menyampaikan pembelaan atas nama terdakwa  ................... Bin ...............
Sebelum menyampaikan pembelaan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini dengan penuh kesabaran, kearifan dan bijaksana sehingga persidanggan berjalan impartial, fair dan objective, dan pada akhirnya semua saksi maupun terdakwa dapat menerangkan peristiwa yang sebenarnya. Jika sekiranya dalam pemeriksaan persidangan ini terdakwa memberikan keterangan yang menurut penilaian Majelis Hakim maupun Saudara Jaksa Penuntut Umum kurang bekenan kami memohonkan maaf yang sebesar-besarnya ; sama sekali tidak terlintas sedikitpun dalam benak terdakwa untuk mengurangi wibawa pengadilan ataupun mempersulit jalannya persidangan :
Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Saudara Jaksa Penuntut Umum atas uraian tuntutan yang telah disusun begitu rapi dan jelas, sehingga memudahkan bagi kami dalam mengikuti jalan pandangan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim yang terhomat ,
Untuk menanggapi tuntutan dari Saudara Jaksa Penuntut Umum, pembelaan ini kami susun dengan sistimatika sebagai berikut :
  1. SURAT DAKWAAN
  2. FAKTA PERSIDANGAN
  3. ANALISA FAKTA DAN YURIDIS
  4. KESIMPULAN
Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan agar yang mulia Majelis Hakim pemeriksa dan memutus perkara ini dengan bijaksana dan penuh kearifan, serta senantiasa berkiblat pada rasa keadilan, hati nurani kemanusiaan dan tanggung jawab kepda Tuhan Yang Maha Esa, sekiranya yang mulia Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan terhadap diri terdakwa, suatu putusan yang adil, arif dan bijaksana yang semata-mata didasarkan pada keadilan yang hakiki, atas dasar mencari Ridho dari Allah SWT, semata.
Amin———————-3x————————-Ya Robbalalamin—————–
Sekiranya tidak berlebihan apa bila dipersidangan yang terhomat ini, sebagai salah satu aparat penegak hukum yang selalu menjunjung tinggi keadilan “ fiat justitia ruat coelum” (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh) kami menyampaikan sebuah motto yang harus kita junjung bersama :
“ LEBIH BAIK MEMBEBASKAN SERIBU ORANG YANG BERSALAH DARI PADA MENGHUKUM SEORANG YANG TIDAK BERSALAH “
  1.  TENTANG SURAT DAKWAAN
DAKWAAN  :
Bahwa Dakwaan Primer dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 285  Undang –undang N0. 18 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
  1. FAKTA- FAKTA  DALAM PERSIDANGAN
Majelis Hakim yang mulia,
jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
para hadirin pengunjung sidang yang berbahagia.
Untuk dapat menanggapi Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pada pembahasan ini akan kami kemukakan keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang terungkap dalam persidangan, sehingga kita dapat memenuhi kebenaran materil dalam perkara pidana ini sebagai berikut  :
  1.  KETERANGAN SAKSI-SAKSI
3.1. SAKSI KORBAN, ...............................  
dibawah sumpah pada pokok nya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa pada tangal 14 Agustus sekitar pukul 09.00 Terdakwa menelepon Saksi Korban untuk menjemput Terdakwa ,dikarenakan motor yang dikendaraai oleh terdakwa mogok.
-          Bahwa Saksi Korban akhirnya menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa kerumah Saksi Korban.
-          Bahwa sesampainya di rumah Saksi Korban, Terdakwa dibiarkan masuk ke dalam Rumah dan duduk di dalam rumah Saksi Korban, sementara Saksi korban memasak di dapur.
-          Bahwa kemudian saksi korban merasa capek dan akhirnya masuk kamar yang terletak disamping ruang tamu yang dibatasi hanya dengan tirai.
-          Bahwa kemudian setelah saksi korban tidur didalam kamar, masuklah Terdakwa menghampiri saksi Korban dan mulai mencumbui, mencium dan meraba-raba payudara korban.
-          Bahwa Terdakwa kemudian milucuti pakaian saksi korban dan kemudian memakaikan sarung ketubuh saksi korban, setelah itu Terdakwa melepas sendiri celana terdakwa sampai.
-          Bahwa setelah mencumbui saksi korban, kemudian Terdakwa memasukkan P....... ke dalam v........ Saksi Korban dan sambil menekan naik turun. Dan kemudian setelah beberapa menit mencabut penisnya.
-          Bahwa kemudian saksi korban masuk ke kamar mandi, dan disusul oleh terdakwa.
-          Bahwa Terdakwa kembali merebahkan Saksi korban diatas tempat tidur dengan badan terlungkup, dan kemudian terdakwa memasukkan lagi p..... kedalam v...........saksi korban melalui belakang, dan akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma diluar v....... saksi korban.
-          Bahwa sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014, antara Saksi Korban dan Terdakwa telah 2 (Dua ) kali tanpa adanya paksaan melakukan hubungan layaknya suami sitri namun P..........Terdakwa tidak sampai masuk seluruhnya kedalam V...............Saksi Korban.
3.2  KETERANGAN TERDAKWA          
Terdakwa ................ BIN ....................
Dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-             Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya
-             Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi korban.
-             Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya, dan ingin bertanggung jawab.
-             Bahwa saksi korban tidak berteriak pada saat Terdakwa memasukkan p......... ke v...........saksi korban.
-             Bahwa saksi korban tidak berusaha untuk lari pada sat terdakwa berusaha menyetubuhi saksi korban.
-             Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah pasangan kekasih atau berpacaran
  1.  ANALISA FAKTA
Majelis hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, serta
Sidang yang berbahagia
Bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan di atas, terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
  1. Bahwa benar Terdakwa pada tanggal 14 Agustus berada dirumah Saksi Korban.
  2. Bahwa Benar Terdakwa melakukan Persetubuhan dengan Saksi Korban
  3. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban adalah, hubungan yang didasari oleh perasaan suka sama suka.
  4. Bahwa Saksi korban tidak berusaha melakukan perlawanan tetapi  membiarkan dirinya disetubuhi oleh Terdakwa.
  5. Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Telah 2 (Dua) kali melakukan hubungan intim sebelum kejadian tanggal 14 Agustus 2014.
5. ANALISA YURIDIS
Terhadap Dakwaan :
Bahwa pasal 285 Undang –undang Hukum pidana   merumuskan sebagai berikut :“bahwa barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana pejara paling lama Dua Belas Tahun.
Bahwa apabila diperhatikan rumusan pasal 285
 maka unsur-unsur yang terdapat didalamnya adalah sebagai berikut :
- Unsur : Barang siapa
- Unsur : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita
- Unsur : bersetubuh
Bahwa apabila dicermati Dakwaan Primer dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah mengenai : telah dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh.
Bahwa dalam proses pembuktian di pengadilan, seorang Terdakwa  hanya dapat dinyatakan bersalah apabila dapat dibuktikan terpenuhinya seluruh unsur-unsur dari pasal Undang-Undang pidana yang didakwakan. Apabila salah satu saja unsur rumusan pasal dimaksud tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa harus dianggap tidak terbukti melakukan perbuatan pidana/tindak pidana/delik yang didakwakan kepadanya, dengan kata lain terdakwa harus dinyatakan tidak bersalah, dan harus dibebaskan dari dakwaan dimaksud, dengan demikian uraian mengenai unsur-unsur pasal dalam dakwaan primair tersebut tidak perlu kami uraikan lagi
6. KESIMPULAN
Bahwa karena unsur-usur tersebut dari Dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan Terdakwa dari dakwaan atau setidak-tidaknya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia melepaskan  Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
                       
Hormat Kami,            
KUASA HUKUM Terdakwa,
LAW OFFICE RAMAYANI DARWIS, SH & ASSOCIATE
Jakarta, 25 Nopember 2014
Ramayani Darwis, SH

Rabu, 12 November 2014

kontrak kerja

contract of employee , Kontrak kerja

xxxxxxxFULL NAME OF NEW EMPLOYEE: On behalf of the ................................. Supplies Management, I am pleased to confirm our offer of employment with PT ...... Atas nama pihak Manajemen PT .........................Supplies, dengan senang hati, saya memberikan konfirmasi atas penawaran kerja kepada Saudara pada PT........... Remuneration/ Remunerasi: Your salary shall commence at Indonesian Rp. Xxxxxxxx take home pay Rupiah / monthly net, which will be reviewed annually based on inflation rate and after Company’s careful consideration. If at any time your duties or responsibilities change significantly then the Company can at its discretion make changes. The probation period is 6 (six) months, in which either you or the Company may terminate the contract without prior notice. Gaji Saudara dalam mata uang Indonesia akan mulai dengan Rp. xxxxxxx / bulan bersih, yang akan ditinjau dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dan setelah melalui pertimbangan seksama dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan tingkat inflasi. Jika terjadi perubahan tanggung-jawab Saudara secara nyata/signifikan maka Perusahaan atas keinginan sendiri dapat melakukan perubahan atas gaji dimaksud pada saat terjadinya. Masa percobaan adalah selama 6 (enam) bulan, dimana baik anda maupun perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dalam kontrak ini tanpa harus memberikan penjelasan. Annual Leave/ Cuti Tahunan: You are entitled to a total of 12 (twelve) working days annual leave per year which is called Cuti Tahunan (excluding Saturdays, Sundays & Public Holidays) You are entitled to these 12 days of leave, if there are remaining days on your annual leave at the end of the year, you may not accrue them to the following year, neither request to be paid (compensate) for your remaining annual leave days. Saudara berhak atas cuti tahunan 12 (dua belas) hari kerja per tahun yang disebut Cuti Tahunan (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu & Hari Libur Umum) Saudara berhak atas cuti 12 hari ini, jika ada hari yang masih tersisa pada cuti tahunan Saudara pada akhir tahun, Saudara tidak dapat menggunakan sisa cuti tersebut pada tahun berikutnya, Saudara juga tidak dapat minta pembayaran (kompensasi) untuk hari-hari yang masih tersisa dari cuti tahunan Saudara tersebut. Income Tax/ Pajak Penghasilan: Income Tax will be paid by you; Company will submit the income tax to the State Treasury Office in accordance with the prevailing Indonesian tax laws regulations. Pajak Penghasilan akan dibayar oleh Anda, Perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan ke Kas Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Hours of Work/ Jam Kerja: Your normal hours of work will be 8.00am to 5.00pm. Monday to Friday. However, you are also required to attend for the Stock – Take maximum twice a year, which usually done during the weekend, (Saturdays – Sundays) for that you also would be paid extra as the Company has done in the past, to ensure the range of duties and responsibilities are therefore covered. Jam kerja normal Saudara dimulai pada jam 8:00 pagi s/d 5:00 sore, Senin s/d Jum’at. Namun, Saudara juga diminta untuk hadir pada Penghitungan Persediaan Barang maksimum dua kali dalam setahun, yang biasanya dilakukan pada akhir pekan, (Sabtu - Minggu) untuk mana Saudara akan dibayar ekstra sebagaimana yang telah dilakukan oleh Perusahaan di masa yang lalu, untuk memastikan kisaran tugas dan tanggung jawab tercakup oleh karenanya. Welfare Compensation/ Kompensasi Kesejahteraan: a. You are entitled to the Compulsory Religious Allowance (THR-Lebaran Bonus) based on 1 (one) month basic salary. b. Pension Program Preemie is Company will cover 3.7% through Jamsostek program, and 2% will be deducted from Employees salary. c. Company will also provide you with an Annual Medical Package of Rp. 600.000, - which in turn may not accumulate to the following Year if Employee didn’t make any use of it. However, if any event occurs in the future such as, (Termination, Resignation, etc) the Employee does not have the right to claim the Medical Package on any form whatsoever from the Company. Saudara berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan pada 1 (satu) bulan gaji pokok. Premi Program Pensiun akan ditanggung oleh Perusahaan sebesar 3,7% melalui program Jamsostek, dan 2% akan dipotong dari gaji Karyawan. d. Perusahaan juga akan memberikan sebuah Paket Kesehatan Tahunan sebesar Rp. 600.000,- yang juga tidak berakumulasi ke Tahun berikutnya jika Karyawan tidak menggunakannya. Namun, jika terjadi suatu peristiwa di masa yang datang seperti (PHK, Pengunduran Diri dsb) Karyawan tidak berhak untuk menuntut Paket Kesehatan dalam bentuk apapun dari Perusahaan. Sick Leave/ Cuti Sakit: You shall be entitled to 7 days per year of service. Any amount of sick leave not taken in a given year shall not be accrued to the following year. Saudara berhak untuk mendapat 7 hari setiap setahun masa kerja. Jumlah cuti sakit yang tidak diambil pada tahun tertentu tidak dapat diakumulasi ke tahun berikutnya. Payment of Salary/ Pembayaran Gaji: Your salary should be paid on the 28th of each calendar month by electronic transfer deposited to your bank account. Gaji Saudara akan dibayarkan pada tanggal 28 setiap bulan kalender melalui transfer elektronis langsung ke rekening bank Saudara. Severance/ Pesangon: In the event that your position becomes redundant and PT ................. is unable to find you alternative employment, you will be entitled to a severance payment in accordance with the Laws and Ministry of Employment of Republic of Indonesia. Dalam hal posisi Saudara menjadi tidak diperlukan lagi dan ........... tidak dapat menemukan pekerjaan alternatif untuk Saudara, Saudara berhak untuk menerima pesangon sesuai dengan Ketentuan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Termination of Employment/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Your employment may be terminate by either party giving 4 weeks notice to the other party. An extra 1 weeks notice shall be provided to you if you are over the age of 45 and have more than 2 years service. In the case of serious and willful misconduct PT ........ may terminate you without notice of payment in lieu of notice. Serious and willful misconduct may include, but is not limited to, dishonesty, fraud, neglect of duty, and/or disclosure of confidential information. Hubungan kerja Saudara dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan 4 minggu sebelumnya kepada pihak lainnya. Pemberitahuan tambahan 1 minggu akan disampaikan kepada Saudara jika Saudara berumur di atas 45 tahun dan masa kerja Saudara lebih dari 2 tahun. Dalam kasus tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan disengaja, PT........... dapat memecat Saudara tanpa pemberitahuan pembayaran sebagai ganti pemberitahuan. Tingkah-laku tidak senonoh yang serius dan sengaja dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, tidak jujur, menipu, lalai dalam menjalankan tugas, dan/atau membocorkan informasi rahasia. Confidential Information/ Informasi Rahasia: (a) During your employment, you will be exposed to information that is not in the public domain Relating to: (I) financial affairs (II) suppliers: (III) customers and clients (including lists of names and addresses) (IV) future plans, research and development: (V) business methods, systems and strategies: (VI) technical operations, and (VII) Pricing policies and costing of PT ........, related entities and from our clients. Throughout your employment and at all times following the termination of your employment, you must not disclose this information to any unauthorized person or use it for purposes other than those of the Company. In particular, you must not permit this information to be disclosed to competitors of PT ....... and related entities. You must report any approach made to you to provide this information. You must not disclose or use, for your own purposes or those of any person associated with you, any knowledge of financial results of business and enterprises within PT ........... and/or related entities prior to their release to the public. In particular, you must not disclose or use any information concerning the Company that, if publicly disclosed, could affect the market price of the Company's shares. (a) Selama hubungan kerja Saudara, Saudara akan terpapar terhadap informasi yang bukan merupakan informasi bebas untuk masyarakat umum: (I) masalah keuangan (II) pemasok (III) perlanggan dan klien (termasuk daftar nama dan alamat) (IV) rencana masa depan, penelitian dan pengembangan (V) metode, sistem dan strategi bisnis (VI) operasi teknis, dan (VII) kebijakan penetapan harga dan biaya PT.................., unit terkait dan dari langganan kita. Selama hubungan kerja Saudara dan setiap saat menyusul pemutusan hubungan kerja Saudara, Saudara tidak boleh membocorkan informasi ini kepada orang yang tidak berhak atau menggunakannya untuk tutjuan selain untuk tujuan Perusahaan. Terutama sekali, Saudara tidak boleh mengizinkan informasi ini dibocorkan kepada para saingan PT............... dan unit-unit terkait. Saudara harus melaporkan setiap pendekatan yang dilakukan terhadap Saudara untuk memberikan informasi ini. Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan, untuk tujuan Saudara sendiri atau untuk tujuan orang yang terkait dengan Saudara, setiap pengetahuan mengenai hasil finansial bisnis dan usaha dalam PT.............. dan/atau unit-unit terkait sebelum disiarkan ke masyarakat umum. Terutama sekali, Saudara tidak boleh membocorkan atau menggunakan informasi mengenai Perusahaan yang, bila dibocorkan ke masyarakat umum, dapat berdampak terhadap harga pasar saham Perusahaan. Operating Procedures and Policies/ Prosedur Operasi dan Kebijakan: Your employment is subject to the policies, processes and guidelines of PT.............. as amended from time to time. You will be expected to comply with any relevant operating procedures and policies. I look forward to receiving your acceptance of our offer. If you have any queries, please be free to contact me personally Hubungan kerja Saudara senantiasa harus sesuai dengan kebijakan, proses dan petunjuk PT.............. sebagaimana yang dirubah dari waktu ke waktu. Saudara diharuskan untuk mematuhi prosedur operasi dan kebijakan yang terkait. Saya sangat mengharapkan persetujuan Saudara atas penawaran kami ini. Jika Saudara mempunyai pertanyaan, harap tidak ragu-ragu untuk langsung menghubungi saya Yours Sincerely